Indonesia dan Jepang menandatangani pertukaran nota pinjaman yen dalam proyek MRT
Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani Exchange of Notes (E/N) mengenai pemberian pinjaman yen senilai 140,699 miliar yen (sekitar Rp14,5 triliun), untuk “Rencana Jalur Timur-Barat Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) Tahap 1 ” proyek.
Berdasarkan siaran pers Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Senin, penandatanganan tersebut dilakukan antara Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani.
Dalam kesempatan itu, Masaki menyatakan Jepang telah mendukung perluasan jalur kereta api berkecepatan tinggi perkotaan yang menghubungkan Jakarta Pusat dari utara ke selatan yang dibuka pada tahun 2019.
“Pembangunan MRT Jalur Timur-Barat akan meningkatkan kapasitas angkutan penumpang ke arah timur, barat, selatan, dan utara,” kata Dubes.
Masaki juga menekankan bahwa Pemerintah Jepang akan bekerja sama secara aktif dalam menyelesaikan permasalahan penting di Indonesia, seperti mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah metropolitan Jakarta, memperbaiki iklim investasi, mengurangi dampak lingkungan, dan memerangi perubahan iklim.
Menanggapi hal tersebut, Jailani mengucapkan terima kasih atas dukungan Jepang yang tiada henti.
Lebih lanjut, KBRI menyatakan, sejak jalur MRT Utara-Selatan dibuka pada Maret 2019 dengan bantuan Official Development Assistance (ODA) Jepang, MRT telah menjadi infrastruktur transportasi penting yang menunjang aktivitas perekonomian dan kehidupan sehari-hari warga Jakarta.
Pembangunan jalur baru yang membentang dari timur ke barat dan jaringan kereta api yang komprehensif akan semakin mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan iklim investasi, mengurangi dampak lingkungan, dan mendukung upaya memerangi perubahan iklim.
Pembangunan ini juga akan memberikan keamanan, ketepatan waktu, dan kenyamanan yang sama dengan jalur yang ada sehingga menjamin semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses transportasi umum.
Sementara itu, Ketentuan Kemitraan Ekonomi Khusus (STEP) akan berlaku untuk proyek tersebut, dan teknologi Jepang akan digunakan untuk pembangunan terowongan bawah tanah, fasilitas kereta api, dan sistem persinyalan.
STEP diperkenalkan pada bulan Juli 2002 untuk mempromosikan bantuan nyata Jepang melalui transfer teknologi dan pengetahuan unggul Jepang ke negara-negara berkembang.