MPR Berpegang Teguh: Pelantikan Prabowo-Gibran Berjalan Sesuai Rencana
Presiden terpilih Prabowo Subianto. (Antara Foto/Bayu Pratama)
Jakarta. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan, pelantikan Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dibatalkan.
Bambang menyoroti, aturan dalam UUD 1945 tentang pelantikan presiden dan wakil presiden sudah sangat jelas.
Menurut dia, keputusan yang diambil oleh masyarakat tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu telah berakhir, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres sudah jelas, kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat.
Pernyataan Bambang itu menanggapi mantan hakim agung Gayus Lumbuun yang menyarankan agar PTUN bisa memaksa MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Gayus merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP yang mengajukan gugatan KPU ke PTUN.
Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober, menggantikan presiden dan wakil presiden saat ini, Joko “Jokowi” Widodo dan Ma’ruf Amin.
Prabowo akan menggantikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang telah memimpin negara ini selama satu dekade terakhir. KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang pemilu setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan tim rival Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud MD.
Prabowo memperoleh kurang lebih 96,2 juta suara atau sekitar 58,59 persen dari total suara.
Bamsoet juga menambahkan, MPR perlu mengeluarkan ketetapan mengenai pengukuhan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Ketetapan MPR tentang pengangkatan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (wajib ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden, ujarnya.
“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan Ketetapan KPU, tidak dapat dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan dalam bentuk produk hukum konstitusi,” ujarnya. ditambahkan.